Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pemerintah desa yang telah ada.
Berdasarkan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 24 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Dwi Karya Mustika, berikut Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Sumber : SOTK Desa Dwi Karya Mustika 2025