Berdasarkan Permendes 13 Tahun 2023 tentang salah satu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025, dimana anggaran maksimal ditetapkan 25% untuk anggaran BLT, maka Pemerintah Desa Dwi Karya Mustika melaksanakan Musdes Khusus terkait penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2025, di Desa Dwi Karya pada tanggal 13 Januari 2025.
Dihadiri oleh BPD dan anggota, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa beserta perangkat Desa Dwi Karya Mustika, Pendamping Desa, serta Sekretaris Camat Mesuji Timur, peserta yang hadir sejumlah 32 Orang.
Kriteria Penerima BLT DD adalah warga miskin atau rentan miskin, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap acara Musyawarah Desa Khusus tersebut maka disepakati KK calon penerima BLT-DD Tahun 2025 sebanyak 20 KK.